Senin, 06 Juni 2011

Kacab Bank Mega Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kabupaten Batubara

JAKARTA(EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki telah ditingkatkan statusnya dalam kasus korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp 80 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



"Dia menjadi saksi dan tersangka dalam kasus itu," kata Baharudin kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2011.

Namun, saat ditanya bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Baharudin enggan menjelaskan lebih dalam.

"Kasus itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Selain terlibat dalam kasus pembobolan dana Elnusa, Itman juga tersandung kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noorachmat sebelumnya menjelaskan, jika pembobolan dana Pemkab Batu Bara itu tersendus sejak beberapa bulan lalu.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 M di Bank Mega Jababeka.

"Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," katanya.(dt)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Batubara News Online Copyright © 2010 Blogger Template Sponsored by Trip and Travel Guide